Bisnis.com, BOGOR—Kualitas lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mengalami peningkatan tipis dari 63,13 pada 2013 menjadi 63,42 pada 2014.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi ukuran kinerja pembangunan lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Targetnya, IKLH dapat meningkat ke level 68,5 pada 2019.
"Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam semangatnya merupakan capaian atas upaya arus pengutamaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan," tuturnya dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Di depan Presiden Joko Widodo, beberapa menteri Kabinet Kerja, dan penerima penghargaan Kalpataru, Adiwiyata Mandiri, dan Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik, Menteri LHK melaporkan capaian IKLH 2014 sebesar 63,42.
Dibandingkan capaian 2013 yang tercatat 63,13, IHLK 2014 mengalami kenaikan tipis. Namun, cenderung menurun dibandingkan capaian 2011 yang mencapai 65,50.
"Pada tahun mendatang kita harap terus meningkat mencapai angka 66,5 hingga 68,5 pada 2019," ujar Siti Nurbaya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK juga melaporkan capaian Indeks Tata Kelola Kehutanan (ITKK) 2014 yang merupakan indikator yang mengukur struktur dan praktik atau kondisi tata kelola hutan secara periodik.
Indeks Tata Kelola Kehutanan merupakan elaborasi dari nawacita yang menegaskan penguatan tata kelola pemerintahan, penguatan kelembagaan, dan penguatan integritas dan menjamin partisipasi publik di bidang kehutanan.
Dalam RPJMN 2015-2019, lanjutnya, tata kelola hutan fokus pada eksistensi dan aktualisasi kesatuan pengelolaan hutan, percepatan penyelesaian tata batas dan pengukuhan kawasan hutan, dan alokasi pemanfaatan yang lebih besar kepada masyarakat. Selain itu, ITKK diharapkan dapt mengukur perbaikan sistem perizinan, moratorium pemberian izin baru hutan primer, penanganan pengaduan masyarakat, serta perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.
"Sebagai langkah konkrit di daerah, pada 2015, Kementerian LHK mendorong pemda untuk kembangkan kebijakan yang ramah lingkungan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Untuk memberi keteladanan," imbuhnya.
Menteri LHK menambahkan kalangan dunia usaha didorong untuk meningkatkan investasi hijau, menyediakan barang/jasa yang ramah lingkungan, dan memfasilitasi upaya untuk memanfaatkan kembali sampah yang telah diolah.