Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Islah Tak Berbatas Golkar Masih Dalam Angan-angan

Kubu Partai Golkar versi Munas Ancol dan Munas Bali telah menandatangani kesepakatan islah terbatas untuk menghadapi pilkada serentak Sabtu lalu (30/6/2015).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kubu Partai Golkar versi Munas Ancol dan Munas Bali telah menandatangani kesepakatan islah terbatas untuk menghadapi pilkada serentak Sabtu lalu (30/6/2015).

Salah satu isu kesepakan kedua kubu adalah membentuk Tim Penjaringan Bersama di daerah. Tim itu akan bekerja untuk menentukan calon yang akan diusung dalam pilkada serentak pada Desember 2015 sesuai dengan kriteria yang disepakati kedua kubu.

Meski kesepakatan itu diakhiri dengan foto bersama di antara pimpinan kedua kubu yang menunjukkan kepada kader bahwa mereka siap untuk bertarung di pilkada, tetapi secara teknis langkah tersebut tampaknya masih sulit untuk dilaksanakan.

Islah khusus atau yang disebut sebagai kesepakatan terbatas agaknya belum akan menyelesaikan masalah. Artinya, hanya akan ada penyelesaian terbatas pula yang ujungnya masih sulit untuk ditebak menjelang penutupan pendaftaran parpol itu sebagai pengusung bakal kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, pendaftaran parpol pendukung kepala daerah di KPU ditutup pada 28 Juli 2015 atau kurang dari dua bulan lagi. Sulit pula untuk dibantah bahwa ketegangan akan kembali muncul saat memutuskan kepengurusan mana yang akan mendaftarkan bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar.

Sedangkan pada  waktu yang sama muncul berbagai persoalan di tingkat teknis dan prosedural yang akan merepotkan para bakal calon kepala daerah yang akan maju pada kontestasi politik daerah.

Sejumlah Kendala Menghadang

Mereka mengalami pergolakan batin terkait akan menginduk ke kubu yang mana mengingat Partai Golkar tidak terlepas dari sistem patronase politik.

Pasalnya, kedua kubu sama-sama memiliki kader bakal calon kepala daerah. Mereka tentunya memiliki kedekatan emosional maupun kedekatan organisasi dengan kedua kubu kalau bakal calon kepala daerah tersebut berasal dari internal partai.

Pendeknya batas pendaftaran di KPU membuat mereka harus berpacu dengan waktu untuk menyiapkan diri. Mereka tidak saja membutuhkan waktu untuk membangun lobi, tapi juga menyiapkan dana maupun keperluan logistik lainnya.

Persoalan muncul ketika mereka belum bisa mendapat batuan logistik dari partai karena harus menunggu Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang mendapat pengesahan dari KPU.

Belum lagi persoalan dengan parpol mana mereka akan menggalang koalisi dengan partai lain untuk menghadapi pilkada yang harus disetujui pimpinan partai.       

Pada saat yang sama Tim Penjaringan Bersama juga menghadapi persoalan mengenai formula penentuan calon kepala daerah yang adil mengingat dunia politik memiliki logika sendiri terkait keadilan.

Apalagi, pencalonan di internal harus memberikan kesempatan yang sama pada kedua kubu untuk mencalonkan diri tanpa ada klausul yang berpotensi menguntungkan salah satu kubu.

Dalam konteks pemetaan masalah di atas, kesepakatan islah terbatas ala Partai Golkar tampaknya masih sulit untuk diharapkan untuk menuju “islah tak terbatas” kalau boleh penulis menggunakan istilah tersebut.

Bersatunya Kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakie kini ditunggu publik karena keduanya sepakat untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper