Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung terkait dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus mengatakan jika dibutuhkan, Lulung akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait proyek bernilasi Rp150 miliar itu. Namun saat ini penyidik belum memiliki agenda pemanggilan politikus PPP itu.
"Nanti kalau saatnya kita panggil, ya kita panggil," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015) malam.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi termasuk Kepala Sekolah SMAN 17. Selain itu, Bareskrim juga tengah mengaudit soal kerugian negara dalam proyek tersebut.
Dalam proyek pengadaan alat printer dan scanner tersebut, modus yang digunakan adalah dengan mark up harga dan proses pengadaan tidak sesuai aturan.
Dugaan korupsi melanggar Pasal 2 aya (1) dan atau Pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.