Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Janji Segera Tuntaskan Audit Laporan Keuangan TPPI

Badan Pemeriksa Keuangan berjanji segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
 PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama

 

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan berjanji segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan sampai 70%. Menurutnya, audit BPK tidak
terbatas pada kasus yang terjadi 2008-2010.

"Investigasi lagi jalan, dari 2002-2012. Jadi memang cukup lama dan dibutuhkan kesabaran.[Audit terhadap] PLN sudah selesai, SKK Migas sebentar selesai, Pertamina sedang berjalan. Jadi menunggu tiga poin ini," tuturnya tanpa menyebutkan secara rinci temuan yang sudah didapatkan, Kamis (28/5).

Namun, Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK. Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI. Kedua, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada. Berikutnya, kejadian yang terus berulang.

Sebelumnya, BPK pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, disebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 atau transaksi khusus yang menjadi
wewenang Bendahara Umum Negara alias Menteri Keuangan sebesar Rp1,54 triliun setara US$159,83 juta.

Piutang tersebut merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan. Piutang jangka panjang tersebut berasal dari PT
Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar US$140,32 juta dan PT PIM sebesar US$19,51 juta.

Terkait dengan Piutang PT TPPI, telah terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA tanggal 15 April 2013.

Kesepakatan itu, masih dalam LHP BPK, telah disetujui dan atau diketahui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper