Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan ketidakhadiran Polri dalam sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tim kuasa hukum masih mempelajari gugatan tersebut.
"Tidak bisa hadir karena memang tim kuasa hukum masih mempelajari dan koordinasi dengan penyidik mengenai apa yang diperlukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Selain itu, lanjut Agus, ketidakhadiran juga karena tim dari Divisi Hukum Polri tengah memiliki agenda. Namun Agus tidak merinci detail mengenai agenda dan perihalk apa yang harus disiapkan tim kuasa hukum Polri dalam praperadilan ini. "Saya tidak bisa merinci satu per satu," kata Agus.
Meskipun begitu, Agus memastikan Polri akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya.
"Kita tetap akan ikuti proses hukum ini dengan persiapan yang dimiliki," katanya.
Terkait tudingan kuasa hukum Novel bahwa ketidakhadiran Polri agar berkas perkara segera naik ke penuntutan, Agus menyatakan soal berkas sudah ada mekanisme yang mengaturnya.
Dia menegaskan Polri tidak pernah berupaya mengulur-ulur seperti yang ditudingkan kuasa hukum Novel.
"Kita tidak pernah berupaya menghambat apalagi mengulur. Kita pelajari, kan praperadilan ada batasan waktu berbeda dengan penanganan kasus lain," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, sidang perdana gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang rencananya akan digelar hari ini (25/5) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri, sebagai termohon tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Karena itu, hakim praperadilan Amat Khusairi mengusulkan untuk menggelar kembali sidang praperadilan Novel terhadap Bareskrim pada hari Senin (1/6) mendatang dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan dari Novel Baswedan.
"Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus, satu minggu ya," tutur hakim Suhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).