Kabar24.com, JAKARTA--Kecurigaan adanya upaya mengulur waktu dari pihak Kepolisian membuat kuasa hukum Novel Baswedan mendesak agar apapun kondisinya sidang praperadilan bisa digelar pada Jumat pekan ini.
Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menilai tidak hadirnya Komjen Pol Budi Waseso dan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan Novel, lantaran mereka tengah mengatur strategi untuk mempercepat pelimpahan kasus Novel ke tahap penuntutan.
Dengan begitu, duga Muji, praperadilan yang telah dilayangkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur secara hukum.
"Kalau ada pelimpahan berkas itu mengkonfirmasi ketidakhadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan," tutur Muji di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Karena itu menurut Muji, pihaknya telah mendesak hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi untuk segera memberikan kepastian hukum, dengan cara memanggil pihak termohon pada Jumat nanti dan langsung menggelar sidang praperadilannya.
Muji menegaskan hadir atau tidaknya termohon, pada Jumat nanti, sidang praperadilan tetap harus digelar.
"Diputuskan tanpa kehadiran dia (termohon), berarti (termohon) tidak menggunakan haknya untuk membantah," tukasnya.