Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan menyatakan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah hampir rampung.
"Masih dalam proses bolak balik, sudah 95 persen," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Anton mengaku belum dapat memperkirakan pelimpahan berkas perkara Novel itu diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Itu tidak bisa dikira-kira tergantung hasil koordinasi dengan kejaksaan. Intinya tinggal lima persen lagi," katanya.
Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Terakhir, polisi menangkap Novel untuk keperluan pemeriksaan.
Sementara itu terkait kesediaan Polri menghadiri sidang gugatan praperadilan Novel, Jumat (29/5) besok, Anton mengatakan belum mendapat konfirmasi dari tim Divisi Hukum Polri. Menurut dia, kepolisian berupaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut.
"Harusnya bisa datang, nanti kami konfirmasi lagi," katanya.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Polri tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Novel, Senin (25/5).
Setelah itu, hakim tunggal Suhairi memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada Jumat (29/5) besok.