Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: 3 Pemangku Kepentingan Punya Data Berbeda

Kesemrawutan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015 terlihat semakin nyata dari tak sinkronnya data yang dimiliki tiga pemangku kepentingan, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pemerintah.

Kabar24.com, JAKARTA: Kesemrawutan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015 terlihat semakin nyata dari tak sinkronnya data yang dimiliki tiga pemangku kepentingan, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pemerintah.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan dari total 269 yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, hanya sebanyak 203 yang sudah selesai menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Sisanya, sebanyak 66 daerah masih dalam proses penyelesaian kesepakatan NPHD.

"Dari 66 daerah itu, 64 di antaranya sudah selesai pembahasan anggaran, tinggal dua daerah lagi yang belum selesai bahas anggaran,"jelasnya dalam Diskusi Publik bertajuk 'Tahapan Pencalonan Pilkada di Delan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah?' di Jakarta, Jumat(22/5/2015).

Angka itu jauh berbeda dengan data yang dimiliki lembaga pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan baru 36 daerah yang menandatangani NPHD, khusus untuk lembaga pengawas. Sebanyak 32 daerah sudah melakukan pencairan, sisanya empat daerah belum.

"Artinya terdapat 233 daerah yang belum menandatangani NPHD, karena belum disepakati persoalan anggarannya,"ujarnya.

Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyampaikan sudah 209 daerah yang menandatangani NPHD. Sisanya 60 daerah masih dalam proses penyelesaian masalah anggaran.

Syarifuddin berdalih, perbedaan data kesiapan anggaran daerah yang signifikan antara pemerintah dan pengawas pemilu terjadi karena ada sejumlah daerah yang belum memiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Jadi, bisa saja ada daerah yang sebenarnya sudah menandatangani NPHD namun belum melakukan proses penyelesaian di pihak pengawas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper