Kabar24.com, JAKARTA - Kasus pembajakan hak cipta merupakan delik aduan sehingga untuk menindaklanjuti proses hukumnya perlu ada laporan ke kepolisian.
"Di dalam UU No. 28/2014 bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Oleh karena itu harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan," kata Kapolri Badrodin Haiti, di Istana Negara, Senin (18/5).
Badrodin mengikuti pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia. Dalam acara itu, Jokowi meminta kasus pembajakan segera ditangani berkelanjutan.
Kapori menambahkan selama ini pelaku industri rekaman dan pencipta lagu belum paham tentang proses hukum yang harus dilalui. Oleh karena itu, harus ada kerja sama dua pihak Polri dan pemilik hak cipta karena setiap saat pemilik hak cipta bisa mengadu.
Sejauh ini belum ada laporan dari pemilik hak cipta terkait praktek pembajakan. Dua pekan lalu ada pembicaraan secara teknis mengenai hal itu namun belum ada tindak lanjut. Tetapi Polisi menyatakan siap menindak kasus pembajakan.
Sementara tentang pembajakan melalui Internet, Kapolri akan membicarakan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Ekonomi Kreatif. "Kalau ada masalah, Polri akan melakukan penindakan".
Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso mengatakan beberapa waktu lalu Polri menerima tiga pengaduan kasus pembajakan tetapi berkasnya dicabut sehingga pada saat ini belum ada laporan kasus yang ditangani Bareskrim.
PEMBAJAKAN HAK CIPTA: Polisi Tidak Bisa Berbuat Banyak Jika Tidak Ada Pengaduan
Kasus pembajakan hak cipta merupakan delik aduan sehingga untuk menindaklanjuti proses hukumnya perlu ada laporan ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium