Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada ketua fraksi beserta ketua DPR setelah terpilih menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tjahjo ketika menyikapi desakan DPR RI bahwa dua Menteri dari PDI-P Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani belum ada pergantian antar waktu sehingga masih jadi anggota parlemen.
"Saya masih punya etika dan kehormatan. UU mengatur bahwa seseorang tidak boleh di dua lembaga tinggi negara," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).
Tjahjo menambahkan, surat pengunduran diri telah dilayangkan per tanggal pelantikan sebagai Menteri. Sejauh ini tidak menerima fasilitas, gaji atau hak sebagai anggota DPR RI.
"Begitu saya dilantik, saya berikan surat Ketua Fraksi, Ketua DPR, saya langsung mundur per tanggal saya dilantik, saya tidak terima satu sen pun atau hak-hak di DPR," ujarnya.
Adapun mengenai PAW Tjahjo di parlemen, saat ini sudah disiapkan oleh partai. Ia pun tidak ikut campur mengenai hal itu.
"Bukan urusan saya, tapi partai yang atur," kata dia.