Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Siapkan Juknis Khusus Moratorium Transhipment

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan moratorium transhipment yang berisi adanya perlakuan khusus bagi daerah-daerah tertentu.nn
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, MANADO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan moratorium transhipment yang berisi adanya perlakuan khusus bagi daerah-daerah tertentu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Ronald Sorongan mengungkapkan dalam kunjungan Menteri KKP Susi Pudjiastuti akhir pekan lalu, Kementerian tengah menyiapkan pertunjuk teknis (juknis) khusus berkaitan dengan moratorium transhipmentuntuk wilayah tertentu.

“Moratorium transhipment tetap dilakukan. Kan diperpanjang 6 bulan. Namun, nanti akan ada juknis khusus dari pusat,” katanya, Selasa (12/5).

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, Menteri Susi mengungkapkan akan ada perlakuan transhipment khusus. Misalnya dengan memodifikasi kapal penampung dengan menambahkan alat tangkap.

Selama ini, sistem penangkapan ikan di Sulut atau yang biasa disebut sistem purseine merupakan sistem penangkapan berkelompok. Dimana ada kapal penangkap, kapal lampu dan kapal penampung.

Nelayan menilai sistem ini efisien karena kapal penangkap biasanya memiliki palka yang kecil sehingga dengan adanya kapal penampung maka kapal penangkap tidak perlu jauh-jauh berlabuh di daratan.

Namun, pada prakteknya kapal penampung yang memiliki palka besar juga memiliki alat penangkap. Untuk itu, transhipment akan dibolehkan di wilayah tertentu dengan adanya modifikasi kapal penampung. “Saya harap juknis itu bisa segera dipercepat,” ujarnya.

Pasalnya, Ronald mengungkapkan memang saat ini banyak kapal yang menganggur dan sejumlah anak buah kapal (ABK) dirumahkan. Penurunan produksi mencapai 30% karena kapal yang melaut terbatas.

Selain itu, banyak juga terjadi kredit macet dari nelayan. Bahkan untuk industri pengolahan ikan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Pasalnya pasokan bahan baku berkurang akibat minimnya kapal yang beroperasi.

Penurunan produksi ini industri pengolahan ikan ini akhirnya menyebabkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada kuartal I 2015 melambat 30 basis poin dari kuartal I 2014 sebesar 6,72% menjadi 6,42%.

Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Sulut Dekky Tiwang mengungkapkan perlambatan tersebut disebabkan karena adanya sejumlah kategori yang melambat misalnya kategori industri pengolahan dan kategori pertanian, kehutanan dan perikanan.

“Selain itu juga ada dugaan moratorium transhipment menjadi salah satu penyebab. Karena dari 54 perusahaan pengolahan perikanan, kini yang beroperasi hanya empat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper