Bisnis.com, Jakarta—Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) mengadakan inspeksi ke pusat penjualan komputer dan aksesoris Harco Mangga Dua.
Inspeksi ini merupakan bagian dari sosialisai atas UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang antara lain memuat ancaman hukuman denda Rp1 miliar bagi penjual atau distributor barang bajakan dan/atau palsu. Nilai denda itu dua kali lipat dibandingkan dengan ketentuan UU Hak Cipta sebelumnya.
"[Harco Mangga Dua] ini salah satu pusat perbelanjaan yang sudah sangat dikenal. Sosialisasi ini juga untuk melindungi masyarakat," kata Parlagutan Lubis, Direktur Kerja sama dan Promosi DJHKI Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (13/05/2015).
Dalam sosialisasi kali ini DJHKI dan MIAP hanya melakukan aksi tempel poster yang menunjukkan ancaman hukuman denda dalam UU Hak Cipta bagi pelanggar. Wakil Ketua Asosiasi Harco Magga Dua Computer Center (HMCC) Eddie L. Hasan mengatakan sosialisasi ini untuk kedua kalinya setelah tahun lalu dilakukan hal yang sama.
"Kalau kami tahu ada pelanggaran, akan langsung [lapor] ke Polda, karena posisi asosiasi kan lemah, tidak punya dasar hukum," ujarnya di sela sosialisasi ke pedagang.
Sayangnya, sosialisasi kali ini hanya dilakukan dengan menempelkan poster, tanpa ada penjelasan lebih lanjut kepada para pedagang komputer dan aksesoris. Bahkan, lapak penjual DVD bajakan pun tidak tersentuh.