Bisnis.com, PEKANBARU -- Sembilan partai politik digugat ke Komisi Informasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau karena menolak permohonan informasi pengelolaan keuangan partai.
Peneliti Fitra Riau Triono Hadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan akses informasi pengelolaan keuangan kepada 10 partai pemenang legislatif.
"Dari 10 partai itu, hanya Partai Kebangkitan Bangsa yang memberikan respon setelah diajukan surat keberatan, sisanya sembilan partai tidak memberikan respon sama sekali," katanya dalam ekspos Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Parpol di Pekanbaru, Selasa (12/5/2015).
PKB menurut Triono, akhirnya menyampaikan laporan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD Riau anggaran 2013 dan 2014 senilai masing-masing Rp47 juta dan Rp71 juta.
Sementara itu sembilan partai lainnya yaitu Partai Golkar, Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Partai Hanura menolak memberikan laporan pengelolaan keuangan partai.
Menurut Triono, berdasarkan UU Nomor 2/2008 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 2/2011 pada pasal 37 disebutkan Parpol diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan keuangan.
Lalu pasal 38 menyebutkan penerimaan dan penggunaan anggaran parpol secara keseluruhan dinyatakan terbuka untuk masyarakat atau publik secara luas.
"Tapi dari temuan kami tidak ada partai yang menjalankan kewajiban sesuai UU tersebut, seperti penyediaan infrastruktur layanan informasi publik kepada masyarakat," katanya.