Kabar24.com, JAKARTA -- Besok, Selasa (12/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan memeriksa calon tersangka kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Besok kayaknya pemeriksaan calon tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Kendati demikian, Kabareskrim tak menyebutkan siapa serta berasal dari pihak mana calon tersangka yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Besok dilihat siapa yang diperiksa," katanya.
"Nanti kita lihat, ya semua kita periksa saksi-saksi dahulu," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak menyatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka berinisial HW, RP, dan DH dalam dugaan korupsi itu.
Selanjutnya, pada Selasa pekan ini penyidik dijadwalkan akan memeriksa tersangka berinisial RP.
RP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Selain RP, penyidik juga dijadwalkan memanggil 14 saksi dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, PT TPPI, dan saksi ahli.
Para saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
Sembilan saksi dari SKK Migas dan TPPI rencananya diperiksa hari ini.
Adapun tiga saksi ahli dan dua saksi dari Kemenkeu akan diperiksa pada Selasa (12/5).
Kepolisian mencatat kasus korupsi penjualan kondensat terjadi pada kurun waktu 2009 hingga 2010.
Akibat korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugin sekitar US$156 juta atau setara dengan Rp2 triliun.