Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan memanggil 14 saksi terkait dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak sejumlah saksi tersebut berasal dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, PT TPPI, dan saksi ahli.
"Ada sembilan saksi pada Senin [11/5], tiga dri SKK dan enam dari TPPI," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Kemudian pada Selasa (12/5), penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan tiga saksi ahli dan dua saksi dari Kemenkeu.
Namun Viktor tidak menyebut nama-nama sejumlah saksi tersebut.
Lebih lanjut, Viktor mengatakan saksi SKK Migas berasal dari dinas penjualan minyak, dinas sumber daya mineral dan divisi pemasaran bidang ekonomi.
Adapun dari TPPI, saksi yang diperiksa wakil presiden direktur, perwakilan Pertamina di TPPI, dan karyawan.
Pada kesempatan yang sama, Viktor juga mengakui pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kondensat.
Di antara ketiga tersebut masing-masing berinisial HW, RP, dan DH.
Bareskrim melihat dugaan korupsi kondensat bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Selasa (5/5) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.