Kabar24.com, JAKARTA—Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkap adanya potensi penyelamatan dana negara dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).
Meski demikian, Buwas sapaan akrab Budi Waseso, masih tidak menyebut berapa besaran dana negara yang bisa diselamatkan.
“Belum bisa disebut,” katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (7/5).
Buwas menegaskan, dana negara yang bisa diselamatkan dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tergantung dari audit BPK yang disampaikan kepada Bareskrim.
“Bareskrim akan lebih dulu meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian,” katanya.
Saat ini, paparnya, penyidik Direktorat Ekonomi Khusus hanya menduga kerugian negara secara kasar sebesar Rp2 triliun.
“Lebih tepatnya, kami akan minta tolong BPK untuk mengalkulasi kerugian tersebut,” katanya.
Dalam pendalaman penyidikan kasus ini, Buwas juga menyebut adanya kemungkinan membubungnya nilai kerugian negara.
“Dugaan penyidik belum tentu akurat. Untuk menjaga akurasinya, kami akan minta data dari BPK.”