Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Kasus MV Hai Fa Ditolak, Jaksa Pelajari Amar Putusan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mempelajari amar putusan penolakan banding terhadap nakhoda MV. Hai Fa, Zhu Nian Le, 43, yang hanya membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia dari Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, AMBON -- Upaya untuk mengajukan banding atas hukuman ringan nakhoda kapal MV Hai Fa ditolak Pengadilan Tinggi Ambon.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mempelajari amar putusan penolakan banding terhadap nakhoda MV Hai Fa, Zhu Nian Le, 43, yang hanya membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia dari Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

"Kami akan mempelari amar putusan PT Ambon yang salinannya belum diterima, barulah memutuskan upaya hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (7/5/2015).

Pastinya, masih ada peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kapal berbendera Panama yang ditangkap di Perairan Wanam pada 26 Desember 2014.

"Jadi apa upaya hukum itu nantinya diputuskan setelah menerima salinan putusan PT Ambon yang memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon atas Zhu Nian Le berupa membayar denda Rp200 juta," ujar Bobby.

Dia juga mengemukakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa memasukan data dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam memori banding untuk vonis terhadap Zhu Nian Le.

"Tim khusus terdiri dari jaksa senior yang dibentuk Kajati, Chuck Suryosumpeno telah mempertimbangkannya dengan didukung data peradilan maupun berbagai fakta terungkap saat persidangan di Pengadilan Perikanan Ambon yang merekomendasikan tidak dimasukkan," kata Bobby.

Sebenarnya, jejak sejarah pergerakan MV Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal berbendera Panama itu baru diketahui setelah Bakamla RI mengirimkannya ke Kejati Maluku pada 7 April 2015.

"KKP ternyata sejak awal penyidikan tidak menyampaikan data atau informasi berupa jejak sejarah pergerakan MV Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal tersebut sejak Juni 2014 sehingga disesalkan Kajati Chuck," kata Bobby.

Majelis hakim PT Ambon yang diketuai Gatot Supramono memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon atas nakhoda MV Hai Fa berupa membayar denda Rp200 juta.

Putusan PT Ambon ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan yang telah menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Grace Siahaya dan Michael Gazpersz berupa denda sebesar Rp200 juta.

Hakim PT Ambon menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding, penuntut umum tidak mengajukan memori banding.

Pertimbangan lainnya adalah setelah mempelajari berita acara sidang dan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar dasar pertimbangan hukumnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon Mathius di Ambon pada 23 Maret 2015 memutuskan, nakhoda MV Hai Fa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta.

Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper