Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti oleh pengusaha Kapal MV Hai Fa belum memenuhi unsur pidana.
"Unsurnya belum terpenuhi karena belum menyebut orang," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut dia dalam laporan dugaan pencemaran nama baik itu, Susi tidak menyebutkan seseorang dalam pernyatannya. Budi mengatakan pencemaran nama baik dapat diproses bila pernyataan Susi menyebutkan nama seseorang.
"Yang harus mengadu kapalnya dan kerugianya apa karena tidak menyebut nama seseorang," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Pada kesempatan terpisah, Made Rahman, kuasa hukum Kapal MV Hai Fa mengatakan pernyataan Menteri Susi di media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Contoh Susi menyebut perusahaan Antartika mengubah nama sebanyak tiga kali Indonesia, China plus Panama. Kita engga pernah melakukan itu," katanya di Bareskrim saat mendampingi saksi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Susi, Kamis (23/4/2015).
Susi dilaporkan ke Bareskrim pada Kamis (9/4/2015) lalu oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa Made Rahman atas dugaan pecemaran nama baik karena menyebut kapal kliennya adalah kapal ilegal.
Dilaporkan sebelumnya, tim KKP menangkap Kapal MV Hai Fa miliki warga negara Singapura bernama Chankid, karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.
Dari penangkapan itu didapati 800.568 ton ikan beku, 100.044 ton udang beku, 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Kedua hiu itu merupakan hewan dilindungi dan dilarang penangkapanya untuk keperluan ekspor.
Kapal diduga sudah tujuh kali beraksi akibatnya negara merugi sebesar Rp 20 miiar.
Majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negari Ambon memutuskan kapal Hai Fa harus dikembalikan ke pemiliknya. Nahkoda kapal, Zhu Nian Le, dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar 800,658 kilogram ikan dan 100,044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita dikembalikan.
Atas putusan tersebut, Menteri Susi akan mengajukan banding atas putusan perkara pencurian ikan kapal MV Hai Fa. Banding itu dilakukan setelah jaksa hanya menuntut nahkoda Hai Fa dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.