Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Beri Sinyal Hentikan Kasus Menteri Susi

Kepolisian akan langsung menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada pemilik kapal MV Hai Fa, apabila tidak menemukan bukti yang cukup.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian akan langsung menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada pemilik kapal MV Hai Fa, apabila tidak menemukan bukti yang cukup.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Susi. Akan tetapi, Kepolisian tidak akan melanjutkan penyelidikannya, jika tidak menemukan bukti yang cukup.

“Laporan itu kan akan diproses melalui penelitian dan penyelidikan, tetapi kalau tidak ada unsur tindak pidananya, akan kami hentikan,” katanya di Kantor Presiden, Senin (13/4/2015).

Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan saat ini Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kelengkapan alat buktinya.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan hingga kini dirinya belum mendapat panggilan dari Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya.

“Karena dia [pemilik kapal MV Hai Fa] merasa hebat, lebih hebat dari Indonesia hebat [makanya melaporkan],” ujarnya.

Sebelumnya, Susi dilaporkan karena pemilik kapal MV Hai Fa tidak terima kapalnya disebut sebagai kapal ilegal. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal asal China tersebut.

Meski sudah ditangkap dengan dugaan mencuri ikan di perairan nasional, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan kapal MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan mendenda nakhoda kapal itu Zhu Nian Le sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper