Kabar24.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan ‘berbagi’ data dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkap tidak menutup kemungkinan kasus korupsi itu ditangani satgas antikorupsi yang terdiri dari Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut pembuatan Satgas Antikorupsi tersebut.
“Bareskrim, paparnya, juga sudah melakukan pembicaraan dengan KPK perihal kasus korupsi. Pada intinya, kami ingin ada percepatan penuntasan kasus korupsi,” katanya di Gedung Bareskrim, Rabu (6/5/2015).
Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2 triliun ini, paparnya, Bareskrim akan lebih dulu melaporkan perkembangannya kepada KPK.
“Kasus ini memang pernah dilaporkan ke KPK. Untuk itu, kami ingin sama-sama menangani kasus ini,” ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka serta menggeledah kantor SKK migas dan PT TPPI. Namun hingga saat ini, Bareskrim masih belum mengungkap kepada publik siapa tersangka dalam kasus penjualan kondensat ini.