Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Kondesat, Bareskrim Geledah Kantor SKK Migas

Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Mid serta kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Mid serta kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI dalam kurun 2009 hingga 2010.

Penjualan tersebut disebut melanggar ketentuan Perundang-undang lantaran dilakukan dengan cara penunjukkan langsung.

Aturan yang dilanggar adalah Keputusan Kepala BPMigas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukkan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BPMigas Nomor KTPS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Proses tersebut menurut Bareskrim telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 6 UU No. 15/2002 tentang Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.

Bareskrim menyebutkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersebut adalah US$156 juta atau setara Rp2 triliun.

Untuk diketahui, TPPI merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di bidang industri petrokimia. Produk perusahaan tersebut diekspor hingga ke Kanada, Amerika Serikat, dan Eropa.

Pabrik TPPI di Tuban, Jawa Timur, sempat berhenti beroperasi sekitar dua tahun, yakni sejak Desember 2011. PT Pertamina (Persero) sempat memberikan dana melalui skema tolling agreement pada periode 20 November 2013 hingga 20 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper