Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: Intervensi DPR Atas Peraturan KPU Dikecam

Sejumlah kalangan mengecam aksi DPR yang menekan KPU untuk memasukkan klausul kepesertaan parpol berkonflik dalam pilkada serentak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah kalangan mengecam aksi DPR yang menekan KPU untuk memasukkan klausul kepesertaan parpol berkonflik dalam pilkada serentak.

Fadli Ramadanil, peneliti politik Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bentuk intervensi DPR terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang bertujuan untuk kepentingan golongan itu merupakan hal yang tidak wajar dan tidak boleh dilakukan.

Intervensi itu a.l. untuk memasukkan rekomendasi panitia kerja Komisi II yang meminta adanya kelonggaran verifikasi kepala daerah dari partai politik yang berkonflik.

“DPR minta partai berkonflik bisa ikut pilkada hanya dengan putusan terakhir pengadilan, tanpa ada SK Menkumham,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (5/5/2015).

Bahkan saking ngototnya, DPR akan merevisi Undang-Undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Umum dan revisi terbatas UU No. 2/2011 tentang Partai Politik agar KPU mau mengakomodasi rekomendasi itu.

Menurutnya, intervensi DPR itu merupakan hal yang menyesatkan KPU karena DPR telah menyelundupkan aturan yang bertujuan untuk memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP—yang sedang dilanda konflik dualisme kepengurusan—menjadi peserta Pilkada.

Dengan demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo harus menolak upaya Komisi II dalam revisi UU tersebut. “Jika benar direvisi dan disahkan, publik bisa saja menertawakan DPR dan lantas mengajukan judicial review atas UU hasil revisi,” ujarnya.

Selain ancaman judicial review, masih ada ancaman lain berupa konflik antarbakal calon di daerah-daerah pemilihan.

Toto Sugiarto, peneliti politik dari LSM Para Syndicate, mengatakan risiko konflik itu muncul karena akan ada banyak lembaran aturan cacat hukum yang bisa dijadikan celah untuk memicu konflik.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mewaspadai ancaman konflik yang berisiko muncul jika partai berkonflik diikutkan dalam pilkada.

“Untuk menghindari hal itu, Jokowi bisa mengeluarkan surat presiden agar DPR dan Mendagri tidak melanjutkan pembahasan,” ujarnya.

Menanggapi intervensi PKPU, Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru menuding KPU sudah ditunggangi kepentingan politik. Pasalnya, KPU sudah mengindahkan rekomendasi Komisi II DPR.

“KPU saat ini bermasalah. DPR sudah menyetujui, namun KPU tidak mengakomodasi klausul partai berkonflik dalam PKPU,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan.

Sementara itu, Siti Zuhro, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu dan Pengethuan Indonesia (LIPI), mengatakan dengan adanya PKPU itu ada beberapa parpol yang dirugikan karena tidak bisa ikut pilkada a.l. Golkar dengan 14,75% suara dan PPP dengan 6,58% suara dalam Pileg 2014.

Dengan absennya Golkar dan PPP, paparnya, akan memperkecil rivalitas PDIP dengan Partai Gerinda sebagai pemilik suara mayor saat Pileg dan Pilpres.

Diketahui, PDIP menjadi pemilik suara tertinggi sebesar 18,95% suara. Adapun Partai Gerindra memperoleh suara 11,81% suara.

“Dalam PKPU yang akan segera disahkan Menkumham itu, PDIP sangat diuntungkan. Karena Golkar sebagai musuh bebuyutannya keok sebelum berperang lantaran tidak bisa ikut Pilkada,” kata Siti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper