Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas dan kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Selasa (5/5/2015).
Kondensat adalah bahan baku naphtha yang merupakan bahan baku petrokimia.
Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
"Penggeledahan dilakukan di kantor PT TPPI di Mid Plaza lantai 33, 34, 35," kata Kepala Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Viktor mengungkapkan PT TPPI menjual gas kondensat milik SKK Migas, namun uang hasil penjualan tidak diberikan ke negara. "Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus malah lanjut terus, akhirnya merugi hingga US$156 juta, " kata Victor.
Penggeledahan, kata Viktor, untuk mencari dokumen perjanjian antara PT TPPI dengan SKK Migas, termasuk menelusuri dokumen aliran uang, juga kontrak penjualan kondensat.
Dalam menangani kasus ini, Victor mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keterangan kepolisian yang diperoleh Bisnis.com, negara merugi sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kronologi
Berdasarkan catatan kepolisian disebutkan, pada 2009 SKK Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Proses tersebut tidak sesuai aturan keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Kemudian, Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.