Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku sudah bertemu dengan Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama karena akan memeriksa pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
"Masih kita dalami, tadi ketemu Gubernur DKI untuk tindak lanjut. Kita sudah koordinasi ada karyawan pemprov yang juga kita minta keterangan," katanya di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015).
Komjen Budi mengatakan pihaknya akan memeriksa staf gubernur sebagai saksi dalam kasus UPS ini. Selain itu, diakui Kabareskrim, pihaknya juga berpeluang meminta keterangan Ahok terkait kasus UPS dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kita lihat, kalau diperlukan kita panggil [Ahok]," katanya.
Menurutnya, Ahok merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi UPS ini sehingga Gubernur DKI itu dinilai memiliki sejumlah informasi penting dalam kasus korupsi UPS yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.
"Beberapa informasi yang beliau punya kita minta," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan dilakukan di Balai Kota atau Bareskrim, Komjen Buwas mengatakan urusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Terserah penyidik mau di sini atau di sana," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Lebih lanjut Komjen Buwas mengatakan pertemuan dengan Ahok hanya sebatas koordinasi, karena gubernur harus tahu bahwa pihaknya akan memeriksa beberapa stafnya di lingkungan pemprov." Sebagai gubernur harus tahu, bukan minta izin," katanya.
Di pagi hari, Kabareskrim menyatakan berkaitan dengan pengembangan kasus UPS, pihaknya akan menemui Ahok untuk keperluan koordinasi pada hari ini. Diakui Buwas pihaknya akan memeriksa beberapa staf di lingkungan pemprov sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Bareskrim sudah memintai pula keterangan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana berkaitan dengan UPS. Selain itu, pekan lalu juga penyidik sudah menahan tersangka UPS Alex Usman.
Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Di antaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.