Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAJI LULUNG: Saya Bukan Diperiksa, DImintai Keterangan

Abraham Lunggana Alias Haji Lulung kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Abraham Lunggana alias Haji Lulung/Twitter
Abraham Lunggana alias Haji Lulung/Twitter

Kabar24.com, JAKARTA -- Abraham Lunggana Alias Haji Lulung kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Lulung tiba di Bareskrim pukul 10.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra. Mengenakan baju berwarna hijau dengan motif kotak-kotak dan sedikit berkomentar Lulung langsung memasuki gedung Bareskrim.

"Saya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Saya sebagai saksi, saya kooperatif dan siap bekerjasama dengan polisi," tegas Lulung di teras gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pada pemeriksaan kali ini, Lulung tidak senyum sedikit pun dan intonasi suaranya juga sedikit tinggi. Ini berbeda dengan pemeriksaan awal, yang tampak tenang dan mengumbar senyum.

Terhitung Lulung sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebelumnya, Kamis pekan lalu, hampir sembilan jam Lulung diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan berkaitan kasus UPS.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi, tentunya hasil kita serahkan ke kepolisian," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim selepas menjalani pemeriksaan.

"Saya dukung agar sepenuhnya masalah lebih cepat tuntas," katanya Kamis pekan lalu.

Dalam kasus UPS, penyidik juga sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka  dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper