Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram, mengatakan pemeriksaan Abraham Lunggana alias Haji Lulung pada Senin (4/5/2015) hari ini terkait kesaksiannya dengan Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Sama saja, ini pemeriksaan lanjutan, kasusnya terkait kesaksian Alex Usman," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Ikram mengaku pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut, karena masih terus fokus mengembangkan kasus untuk mencari titik terang.
"Kalau sudah terang saya kasih tahu," kata Ikram.
Sementara itu pada pukul 10.00 WIB pagi, Abraham Lunggana Alias Haji Lulung kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Lulung tiba didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra. Mengenakan baju berwarna hijau dengan motif kotak-kotak dan sedikit berkomentar Lulung langsung memasuki gedung Bareskrim.
"Saya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Saya sebagai saksi, saya kooperatif dan siap bekerjasama dengan polisi," tegas Lulung.
Sementara itu penyidik juga telah menahan Alex Usman, tersangka kasus UPS. Kamis malam pekan lalu, penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat untuk dibawa ke Bareskrim. Setelah tak lama, penyidik menginformasikan bahwa Alex ditahan di Bareskrim.
dalam kasus UPS yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini, penyidik sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Lulung Kembali Diperiksa Terkait Kesaksian Alex Soal UPS
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram, mengatakan pemeriksaan Abraham Lunggana alias Haji Lulung pada Senin (4/5/2015) hari ini terkait kesaksiannya dengan Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu