Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkacamata Hitam, Haji Lulung Datangi Penyidik Bareskrim

Haji Lulung Datangi Penyidik Bareskrimsaksi dalammkasus dugaan korupsi pengadaan UPS
Haji Lulung/beritajakarta.com
Haji Lulung/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.

Mengenakan kacamata hitam berbaju batik cokelat, Haji Lulung tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 9.36 WIB pagi, didampingi sejumlah kuasa hukumnya yaitu Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra.

Haji Lulung tak banyak bicara, seraya tersenyum dia hanya mengucapkan salam kepada awak media. Setelah itu Lulung meminta kuasa hukumnya untuk meladeni pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Sesuai komitmen, kami hadir terkait panggilan polisi pada hari Senin lalu. Kita berikan keterangan sebagai saksi tersangka Alex Usman," kata Ramdan Alamsyah di teras gedung Bareskrim, Kamis (30/4/2015) pagi.

Dia mengatakan pada pemeriksaan hari ini, pihaknya sudah menyiapkan berkas berupa data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI. "Kita sudah siapkan berkas data. Semoga pemeriksaan dapat memberikan jalan, apa yang didalilkan dan dilaporkan," katanya.

Saat disinggung mau buka-bukaankah Haji Lulung saat pemeriksaan di dalam Bareskrim, Ramdan mengatakan biarkan kliennya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di hadapan penyidik. "Kita periksa dulu," katanya.

Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar terkait kasus UPS. Usai diperiksa, Fahmi mengatakan pengadaan UPS merupakan usulan dari sekolah- sekolah. Selain itu Fahmi mengaku tak mengenali Alex Usman, tersangka kasus UPS.

Sementara itu dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kepolisian menduga kasus korupsi UPS yang merugikan negara Rp50 miliar ini melibatkan tiga unsur antara lain legislatif, eksekutif, dan distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper