Bisnis.com, JAKARTA- Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar negaranya.
"Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi,” ujarnya sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Rabu (29/4/2015).
Dia memastikan begitu proses yang terkait dengan eksekusi Chan dan Sukumaran selesai maka Australia akan menarik duta besar untuk konsultasi.
Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.
Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk "penyalahgunaan kekuasaan".
Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.
Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin.