Kabar24.com, JAKARTA -- Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, akhirnya ditolak Ketua Majelis Hakim Praperadilan Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Sihar menolak seluruh permohonan praperadilan yang sebelumnya telah dilayangkan tersangka Jero, baik dalam eksepsi maupun pokok perkara yang diajukan di sidang praperadilan.
"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Sihar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Menurut Hakim Sihar, permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Jero oleh KPK tidak masuk dalam objek praperadilan, sesuai dengan pasal 77 junctho Pasal 82 junctho Pasal 95 KUHAP, yang menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Ahli yang dinyatakan pemohon menyatakan penetapan tersangka hanyalah tindakan formal dan administratif, bukan upaya paksa, maka hakim menyatakan penangkapan dinyatakan sah," tukasnya.
Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.