Kabar24.com, JAKARTA— Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Taufiequrrahman Ruki masih berkompeten memimpin KPK meski usia sudah melampaui batas aturan yang berlaku.
Menurut Prasetyo, usia tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang. “Yang penting dari segi kesehatan,” katanya saat rapat kerja dengam Komisi III membahas perppu KPK di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (22/4/2015).
Sebagai contoh, ada usia muda tetapi terganggu kesehatan jasmani dan rohani sehingga tidak bisa memangku jabatan seperti yang diharapkan.
“Nah kalau dikaitkan dengan lembaga lain, hakim agung menyetujui sampai batas 70 tahun,” ujar Prasetyo.
Sehingga, paparnya, penghapusan syarat usia dalam perppu pimpinan KPK tidak terlalu berlebihan.
Toh, lanjutnya, Ruki masih memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memimpin lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, Komisi III mempermasalahkan pengangkatan Ruki karena usianya melampaui batas 65 tahun seperti ditetapkan UU.
“Usia Ruki sudah mencapai 68 tahun,” kata Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi Harura.