Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Wisma Atlet: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Alex Noerdin/Antara
Alex Noerdin/Antara

Kabar24.com‎, JAKARTA-- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Datang menggunakan mobil pribadi, Alex Noerdin menyambangi Gedung KPK tepat pukul 08.45 WIB didampingi beberapa pengawalnya.

Alex Noerdin lebih memilih diam, saat dikonfirmasi keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

"Nanti ya, nanti," tutur Alex di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/4/2015).

Selain itu, Alex Noerdin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) yang telah ditahan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Panggilan kali ini adalah panggilan ketiga , setelah sebelumnya Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.

Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut.

Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper