Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yaitu Rizal Abdullah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, akan segera menjalani sidang perdananya besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rizal Abdullah merupakan tersangka KPK yang tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
"KPK telah mendapatkan jadwal sidang perdana Rizal Abdullah pada 29 Juli 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," tuturnya.
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK. Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up.
Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.