Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ujian Nasional Bocor, Bareskrim Tetapkan Tersangka

Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Percetakan Negara Republik Indonesia, menyusul bocornya soal ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Atas di akun Google Drive.
Petugas mempersiapkan komputer yang akan digunakan siswa untuk ujian nasional computer based test (CBT)
Petugas mempersiapkan komputer yang akan digunakan siswa untuk ujian nasional computer based test (CBT)

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Percetakan Negara Republik Indonesia, menyusul bocornya soal ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Atas di akun Google Drive.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait kasus bocornya soal ujian nasional itu. Tersangka, kata Komjen Budi Waseso berperan membocorkan soal tersebut.

"Dia yang membuka itu," katanya saat ditemui usai mendampingi Komjen Badrodin Haiti di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Komjen Buwas sapaan populer Budi Waseso dari hasil penggeledahan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti. Kabareskrim menyatakan penyidik tak menutup kemungkinan bakal menggeledah tempat lain.

"Kemungkinan bisa saja. Tim kami masih kerja untuk mengembangkan kasus itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukt antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV dan hardisk eksternal.

Penyidik akan mencari pelaku pembocoran 30 paket dari 11.730 paket soal ujian nasional SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam. Kemudian, penyidik akan memintai keterangan 13 pegawai percetakan.

" "Saat ini masih ditangani penyidik," kata dia.

Sementara itu, Agus menuturkan tim Cyber Bareskrim akan memeriksa Internet Protocol Adress. Sebab berdasarkan keterangan seorang pejabat Kementerian, jalur internet yang digunakan untuk mengunggah soal berasal dari percetakan PNRI.

"Itu bagian teknis upaya pembuktian suatu perkara dan langkah-langkah penyidik," kata Agus.

Agus mengatakan pelaku pembocoran soal tersebut dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian ke Bareskrim. Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim segera merespon dengan melakukan penggeledahan dan menerjunkan tim Cyber Crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper