Bisnis.com, MALANG -- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kab. Malang akan bertranformasi menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) berbadan hukum.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pemda setempat mengenai keharusan LKM berbadan hukum paling lambat 8 Januari 2016. LKM yang paling siap, PNPM Mandiri Pedesaan dan badan kredit desa (BKD).
“Tapi di Kab. Malang tidak ada BKD. Yang ada PNPM Mandiri Pedesaan,” kata Indra Krisna di Malang, Senin (13/4/2015).
Dari sisi administrasi personel, kata dia, keberadaan PNPM Mandiri Pedesaan sudah jelas.
Namun biasanya PNPM tidak melakukan kegiatan penghimpunan dana pihak ke tiga. Mereka hanya menyalurkan dana dari pemerintah. Sebagian lagi berupa kegiatan pembangunan infrastruktur.
Karena itulah, PNPM yang bisa bertransformasi berbadan hukum mereka yang sudah melakukan penyaluran pembiayaan sehingga tinggal ditingkatkan menjadi lembaga yang juga menghimpun dana.
Karena sudah sudah menyerap dana pemerintah dalam jumlah besar, maka selayaknya badan hukum PNPM berupa PT. Dengan begitu maka pemda menjadi pemegang mayoritas sahamnya dan juga menyelamatkan dana pemerintah yang disalurkan pada kegiatan tersebut.
“Tapi saya masih belum tahu arah pembinaan dari pemda terkait PNPM. Apakah Pemkab Malang mengubah menjadi koperasi ataukah PT, masih belum jelas,” ujarnya.
Yang jelas, perlu dipetakan terlebih dulu kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan. Mereka yang beraktifitas pada kegiatan simpan-pinjam bisa bertranformasi menjadi PT atau koperasi.
Untuk wilayah Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, dan Kota Pasuruan, kata Indra, yang justru eksis BKD. Ada 188 BKD di wilayah tersebut, namun asetnya masih kecil. Masing-masing masih di bawah Rp1 miliar.
BKD lebih mudah bertranformasi menjadi berbadan hukum karena lembaga, pelaku, dan anggotanya sudah jelas. Kegiatannya pun sudah jelas, yakni kegiatan penyimpanan dan penyaluran dana.
Dengan berubah badan hukumnya, maka pertumbuhannya lebih terarah. Apalagi jika badan hukumnya berupa PT, maka kepedulian pemda menjadi lebih tinggi karena saham mayoritasnya, 60%, dikuasai pemda.
Di Kota Malang, arah pengembangan LKM selain PNMP Perkotaan, juga ada Unit Simpan Pinjam Pedesaan.
Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan OJK, namun langkah lebih konkret masih belum ada.
“Kami siap memfasilitasi jika pemda berkeinginan mentranformasikan LKM menjadi berbadan hukum PT maupun koperasi. Kalau badan hukumnya PT, maka pengawasannya di OJK,” ujarnya.