Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuturkan, dirinya akan mencari keadilan atas kasus korupsi yang tengah menjeratnya sebagai tersangka, dengan cara memenuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya.
Seperti diketahui, panggilan SDA kali ini merupakan panggilan untuk yang ketiga kalinya, terhadap SDA untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika pada panggilan kali ini tidak juga dipenuhi SDA KPK menegaskan akan melakukan penjemputan paksa karena tidak kooperatif.
"Saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, kehadiran ini tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan," tutur SDA di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).
SDA mengaku bahwa dirinya juga telah mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun SDA kecewa dengan putusan hakim Tatik, yang menolak permohonan praperadilan SDA beberapa waktu lalu.
"Tapi praperadilan mengatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka," kata SDA.
SDA juga sempat menuding bahwa majelis hakim praperadilan Tatik takut untuk memperluas wewenang dengan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan SDA. "Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian," tukasnya.
Mantan Ketua Umum PPP, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.
Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA: Saya Penuhi Panggilan KPK untuk Mencari Keadilan
Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuturkan, dirinya akan mencari keadilan atas kasus korupsi yang tengah menjeratnya sebagai tersangka, dengan cara memenuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium