Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Praperadilan SDA, Mahfud MD Apresiasi Hakim Tatik Hadiyanti

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti yang menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berada di dalam mobil usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/12)./Antara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berada di dalam mobil usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/12)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti yang menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Saya apresiasi putusan Tatik itu," tutur Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4).‎

Mahfud menjelaskan, perbedaan putusan hakim ‎praperadilan adalah hal yang biasa dan lumrah. Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan tidak selalu harus sama dalam setiap putusan.

‎‎"Faktanya sudah (seperti itu) sekarang, praperadilan sudah menerima itu, tinggal apakah mau menerima itu atau tidak‎," tukasnya.

Sebelumnya, upaya hukum gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Niat hati ingin bebas dari penetapan status tersangka KPK, apalah daya majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.

Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper