Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim praperadilan Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Salah satu alasan kuat penolakan permohonan praperadilan tersebut, karena dalam Pasal 77 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Menurut pasal 77 juncto Pasal 1 angka 10 KUHAP, maka sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," tutur hakim Tatik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Selain itu hakim Tatik mengatakan dalam Pasal 82 KUHAP yang telah diperluas dari Pasal 77 KUHAP juga sudah dijelaskan penetapan status tersangka bukan kewenangan dari praperadilan. Dengan demikian, hakim Tatik dengan tegas menolak permohonan praperadilan SDA.
"Menimbang apabila berpedoman pada Pasal 1 angka 10 KUHAP dan pasal 77 KUHAP dan diperluas pasal 82 KUHAP jelas bukan merupakan kewenangan praperadilan," tukas Tatik.