Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Haji, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

Langkah hukum gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Langkah hukum gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Niat hati ingin bebas dari penetapan status tersangka KPK, apalah daya majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (8/4/2015).

Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK. "Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4/2015).

Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

"Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan," tukas Tatik. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper