Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan sederet kejahatan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Kabupaten Aru, Maluku, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asal Thailand itu. Perusahaan tersebut diketahui hanya menjadi broker izin usaha perikanan, karena alur keuangan perusahaan dialirkan langsung dari Thailand.
“Pelanggaran juga terjadi pada pola operasi perikanan perusahaan itu, karena melakukan pemalsuan dokumen kapal, unit pengolahan ikan tidak berfungsi, dan hasil tangkapannya tidak dilaporkan secara benar,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (7/4/2015).
Susi menuturkan perusahaan itu juga melakukan pelanggaran pada penanganan tenaga kerja, karena terindikasi melakukan perbudakan, pemalsuan dokumen ABK, human trafficking, dan penggunaan ABK asing.
Tidak hanya sampai di situ, Pusaka Benjina Resources juga terindikasi melakukan penyiksaan terhadap tenaga kerja, serta diskriminasi penggajian dan hak-hak karyawan lainnya.
Menurutnya, cara tersebut biasa dilakukan oleh pelaku illegal fishing. Apalagi dari sekian banyak kapal yang digunakan perusahaan tersebut ada yang berbendera ganda agar dapat menghindari pemeriksaan petugas.
“Penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai izin, kapal tidak berlabuh di pangkalan, dan tidak memasang alat pengenal merupakan salah satu ciri yang biasa ditemukan oleh pelaku illegal fishing,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Susi, masih ada 746 warga negara Thailand, dan 60 warga negara Myanmar di Pulau Benjina. Sebelumnya juga sudah ada 322 orang yang diamankan di Tual, terdiri dari 256 warga negara Myanmar, 58 warga negara Kamboja, dan delapan warga negara Laos.
Laporan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menyebutkan ada 1.128 warga negara asing yang bekerja di Pulau Benjina. Jumlah tersebut terdiri dari 746 warga negara Thailand, 316 warga negara Myanmar, 58 warga negara Kamboja, dan delapan warga negara Laos.