Bisnis.com, JAKARTA - Tidak hanya PT Pusaka Benjina Resources, pemerintah mengaku terus memproses secara hukum kasus tindak pidana perikanan oleh perusahaan besar lainnya.
Susi menyebutkan instansinya telah membekukan surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI) PT Avona Mina Lestari yang telah memalsukan gross akta kapal perikanan, melanggar pelayaran, dan melanggar karantina perikanan.
"Dari kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka atas nama MS dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong tahun 2006 dan AM selaku pemohon dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen balik nama gross akta," katanya dalam siaran pers, Jumat (23/9/2016).
Menurut Susi, modus itu sering dilakukan. Dia mengimbau nelayan dan pemilik kapal untuk segera mengukur ulang kapal mereka. Apalagi, kata dia, ukur ulang tidak dipungut biaya.
"Jika ada yang bayar, tolong ditulis, dilaporkan," tegasnya.
Selain itu, kasus lain juga dilakukan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi yang telah memalsukan dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) daerah. Dari kasus ini, MT selaku Direktur Dwikarya dan ED dari Dinas Perizinan Papua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kasus lain juga dilakukan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi yang telah memalsukan dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) daerah. Dari kasus ini, MT selaku Direktur Dwikarya dan ED dari Dinas Perizinan Papua telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun status izin SIUP dan SIKPI dari kapal ini telah dicabut. Untuk seterusnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," lanjut Susi.
Adapun pelanggaran pidana lainnya juga dilakukan grup usaha Mabiru Ambon yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin menteri tenaga kerja.
Adapun pelanggaran pidana lainnya juga dilakukan grup usaha Mabiru Ambon yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin menteri tenaga kerja.
Berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana terkait perikanan di Ambon, penyidik Polair pada Satgas 115 telah menetapkan tiga orang pimpinan perusahaan perikanan itu sebagai tersangka kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin pada Agustus.
“Ketiga perusahaan mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan jumlah pekerja asing 1.055 orang yang tidak dilengkapi izin penggunaan tenaga kerja asing," jelas Susi.
Menurut dia, potensi kerugian negara akibat mempekerjakan TKA tanpa izin dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Atas pelanggaran itu, ketiga perusahaan bisa dikenakan pasal 185 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
“Ketiga perusahaan mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan jumlah pekerja asing 1.055 orang yang tidak dilengkapi izin penggunaan tenaga kerja asing," jelas Susi.
Menurut dia, potensi kerugian negara akibat mempekerjakan TKA tanpa izin dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Atas pelanggaran itu, ketiga perusahaan bisa dikenakan pasal 185 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Penanganan empat perkara itu merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengawasi kejahatan perikanan di laut Indonesia. Diharapkan, penegakkan hukum tersebut dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perikanan," tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) mendesak percepatan proses hukum pidana terhadap PT Avona Mina Lestari dan dua perusahaan yang terafiliasi (Bisnis, 19/9/2016).
Ketua Gappindo Herwindo mengatakan, akibat proses hukum yang terkatung-katung selama hampir dua tahun, ketiga perusahaan tidak dapat melakukan tindakan antisipasi untuk mengurangi dampak kerugian.