Kabar24.com, JAKARTA—Setya Novanto, Ketua DPR, pasrah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi atau membatalkan usulan DPR perihal penaikan tunjangan down payment (DP) mobil pejabat negara menjadi Rp210,89 juta.
“Kami sangat memahami jika saat ini penaikan tunjangan DP mobil untuk pejabat itu menjadi polemik. Jika direvisi atau tidak jadi dinaikkan kami akan terima,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (6/4/2015).
Menurutnya, keputusan mengubah tunjangan itu memang hak dari Presiden Joko Widodo.
“DPR hanya mengusulkan kenaikan tunjangan yang belum pernah direvisi sejak 2010 itu. Pengajuan itu setelah semua, anggota DPR menyetujui,” katanya.
Dasar dari pengajuan penaikan tunjangan DP mobil itu hanya untuk mendongkrak kinerja pejabat negara.