Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak membaca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebelum menandatanganinya menuai masalah.
Jokowi dituduh teledor. Tak hanya itu,ia juga dituding melakukan pembohongan publik saat menyatakan tidak membaca draf perpres tersebut sebelum menandatanganinya.
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki keteledoran tersebut.
Dia menilai apa yang dikatakan Presiden Jokowi bahwa dirinya tidak membaca Perpres itu sebelum menandatanganinya bukanlah sebuah kecolongan, namun merupakan keteledoran dari seorang presiden.
“Kami akan panggil Seskab dan Sesneg untuk menginvestigasi kejadian tersebut. Kita akan usulkan pembentukan Panja,” ujarnya dalam diskusi bertema “Jokowi Cabut Perpres DP Mobil: pencitraan atau prorakyat?”, Kamis (9/4/2015).
Selain Yandri pembicara lainya adalah anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika dan Uchok "Sky" Kadafi dari Center for Budget Analyses (CBA).
Dia meyakini tidak mungkin Presiden Jokowi tidak membaca draf Perpres tersebut, mengingat kebiasaan selama ini setiap dokumen yang masuk ke presiden akan dibahas dulu di tingkat staf Istana.
Apalagi, ujarnya, Perpres tersebut merupakan sebuah dokumen penting sehingga tidak mungkin staf presiden tidak menjelaskan terlebih dahulu sebelum Jokowi menandatanganinya.
“Saya mengatakan ini bukan soal kecolongan tapi kecerobohan. Saya minta pemerintah hati-hati. Jangan ada politik pencitraan dengan pembatalan Perpres ini,” ujarnya.
Sementara itu, Uchok "Sky" Kadafi mengatakan tindakan Jokowi tersebut merupakan sebuah kebohongan publik, bukan sekadar kecolongan.
Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatakan bahwa dirinya tidak dilapori kalau ada satu kebijakan maupun dokumen yang harus ditandatanganinya.