Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendati Prespes Uang Muka Kendaraan Dicabut, Tetap Meninggalkan Kesan Tidak Baik

Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden soal kenaikan uang muka kendaraan pejabat dianggap sebagai blunder, meskipun aturan tersebut telah dicabut.
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden soal kenaikan uang muka kendaraan pejabat dianggap sebagai blunder, meskipun aturan tersebut telah dicabut.

Pengamat Komunikasi dan Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan blunder yang dilakukan Jokowi adalah yang langsung menyalahkan menteri Kabinet Kerja. 

"Mestinya presiden jangan otomatis melempar tanggungjawab ke menteri-menteri kabinet kerja. Untuk tidak menduplikasi kesalahan seharusnya presiden menelaah lebih jauh perjalanan keputusan politik ini," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2015).

 

Jokowi sebelumnya menaikkan uang muka pembelian kendaraan pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210,89 juta. Kemudian publik memprotes kebijakan tersebut, sehingga memaksa Jokowi menarik Perpres yang diterbitkan.

"Kendati sudah dicabut, presiden tetap meninggalkan kesan yang tidak baik. Mudah-mudahan presiden belajar banyak dari kejadian ini," kata Hendri.

Dia menyampaikan kebijakan uang muka mobil pejabat sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, apabila ingin ada perubahan, seharusnya ada kementerian yang mengajukan dan ada kementerian yang bertugas mereview. 

Atas peristiwa tersebut, dia mengimbau Jokowi perlu dengan cepat menyesuaikan diri sebagai presiden. "Terutama komunikasi politik kepada publik. Keliru bila benar presiden mengungkapkan bahwa tidak paham isi perpres."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper