Kabar24.com, JAKARTA--Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menolak kebijakan penaikan uang muka kendaraan dinas bagi pejabat negara, termasuk wakil rakyat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menganulir perubahan peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kendaraan dinas bagi pejabat negara.
Hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi antara dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Presiden Jokowi di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Kami mengusulan kalau bisa dianulir saja tunjangannya. Kembalikan seperti peraturan sebelumnya,ujarnya, Senin(6/4/2015).
Menurut dia, momentum menaikkan nominal tunjangan bagi pejabat negara itu tidak tepat. Saat ini perekonomian dalam kondisi melambat, daya beli masyarakat merosot di tengah lonjakan kenaikan harga bahan pokok.
Kalau kemudian situasi seperti itu terjadi, lalu pejabat negara malah mendapat fasilitas yang mewah,katanya.
Jika anggaran sudah tercantum dalam anggaran penerimaan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2015, maka sebaiknya dimasukkan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada pengujung tahun.
Dia menjelaskan presiden memperhatikan masukan fraksi dan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpers No. 39/2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 68/2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116,65 juta, sedangkan dalam Perpres No. 39/2015 menjadi Rp210,89 juta.
Tunjangan diberikan kepada pejabat negara di lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Oposisi Minta Presiden Anulir Beleid Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menolak kebijakan penaikan uang muka kendaraan dinas bagi pejabat negara, termasuk wakil rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu