Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPR Setya Novanto tidak mau disalahkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan down payment (DP) mobil pejabat negara menjadi Rp210,89 juta.
Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, mengatakan DPR hanya mengajukan usulan tentang penaikan tunjangan DP mobil pejabat. “Itu terserah pemerintah, mau menyetujui atau tidak. Kami hanya mengusulkan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (6/4/2015).
Menurutnya, proses pengajuan itu sudah melalui tahap yang panjang. Proses yang panjang itu pada akhirnya diajukan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah sudah memberikan keppres. “Nah dengan keppres itu, kami tinggal menunggu pendanaan yang disiapkan, tentu semua bergantung pada kemampuan pemerintah.”
Awalnya, DPR hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja pejabat dengan menambah fasilitas melalui keppres yang belum pernah disesuaikan sejak 2010. “Ini murni untuk menunjang kinerja,” katanya.
Fasilitas DP itu, paparnya, belum dikurangi pajak sebesar 15% dan belum termasuk supir, bahan bakar minyak, serta biaya penyusutan. “Di luar DP mobil itu, kami semua yang nanggung. Ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tunjangan eselon I yang mencapai Rp702 juta.”
Penaikan uang muka mobil pejabat yang kini menuai polemik itu, menurut laman Setkab.go.id, berawal dari surat DPR kepada Jokowi pada 5 Januari lalu. Setnov meminta revisi nilai tunjangan uang muka bagi pejabat negara menjadi Rp250 juta. Namun, pemerintah akhirnya hanya menaikkan menjadi Rp210,89 juta.