Kabar24.com, JAKARTA -- Hari ini, tiga tersangka korupsi yang telah ditetapkan oleh KPK mengadukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum mantan menteri agama yang menjadi tersangka korupsi, Suryadharma Ali yakin nasib praperadilan kilennya tidak akan sama seperti tersangka korupsi Sutan Bhatoegana yang gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara.
"Kami meyakini enggak (akan seperti itu), karena ada soal teknis yang sudah dilakukan KPK, seperti menetapkan tersangka lebih dulu lalu ngebut melakukan penyidikan mencari-cari alat bukti," kata kuasa hukum Suryadharma, Jhonson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut Jhonson, KPK akan kesulitan menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menyidangkan pokok perkara.
"Itu tidak bisa ditutup-tutupi karena kasusnya berhubungan dengan aparat negara lain," kata Jhonson.
Ia juga mengatakan tidak khawatir apabila tim KPK tidak datang dan sidang ditunda karena ketidakhadiran justru akan berdampak negatif terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Cara cara seperti itu hanya akan melemahkan KPK sendiri, kami yakin pimpinan yang sekarang tidak akan melakukan itu," kata Jhonson.
Sidang gugatan praperadilan mantan ketua komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan gugur karena KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (26/3).
Sebelum pelimpahan berkas tersebut, sidang praperadilan Bhatoegana yang seharusnya digelar pada Senin (23/3) batal dilakukan dan ditunda hingga 6 April 2015.
Dalam masa penundaan tersebut KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna juga telah menyatakan praperadilan Bhatoegana akan gugur.
"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," ungkap Made.