Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HALAQOH KEBANGSAAN: Ini Amanat Kiai Terhadap Pemberantasan Korupsi

Para pegiat anti korupsi dan kiai berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, Jawa Timur, untuk membahas kekuatan oligarki kekuasaan yang kian menguat sehingga melemahkan pemberantasan korupsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Para pegiat anti korupsi dan kiai berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, Jawa Timur, untuk membahas kekuatan oligarki kekuasaan yang kian menguat sehingga melemahkan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Senin (30/3/2015), pertemuan tersebut disebut dengan Halaqoh Kebangsaan atau Majelis Kebangsaan dengan mengambil isu Pesantren dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh KH. Sholahudin Wahid, Johan Budi SP (Plt. Pimpinan KPK), Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK Non Aktif), Jimly Assidiqie (Tim 9), Robithoh Ma’had Islamiyah (RMI Jawa Timur), dan Pimpinan Pondok Pesentren di Jawa Timur.

Alasan utama pertemuan tersebut adalah kekuasaan oligarki tengah menguat dan memperluas dominasinya. Kemudian, terjadi pelemahan kepemimpinan nasional yang masih tersandera oleh kepentingan sekelompok elit, sehingga ada kecenderungan kekuasaan politik diperebutkan dengan menghalalkan segala cara. (HALAQOH KEBANGSAAN: Oligarki Kekuasaan Kian Menguat)

Dampak dari perebutan kekuasaan itu pemberantasan korupsi menjadi korban, sehingga masa depan pemberantasan korupsi semakin kabur akibat konflik KPK dan Polri.

Berdasarkan pikiran-pikiran di atas, dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, pesantren dengan tegas mendukung pemberantasan korupsi dan menentang segala bentuk pelemahan terhadapnya.

Kedua, Indonesia harus diselenggarakan oleh pemimpin yang bisa menggunakan akal sehat dan hati nurani serta memiliki integritas. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara di semua tingkatan harus menunjukkan komitmennya sebagai pelopor pemberantasan korupsi.

Ketiga, presiden harus bersikap tegas dalam penanganan urusan korupsi dengan melakukan upaya-upaya politik nyata yang mengarah pada penyamaan persepsi dan penguatan institusi hukum seperti Polri, KPK, MA, Kejaksaan, dan lain-lain.

Presiden juga harus menolak segala bentuk intervensi politik pihak manapun yang mengarah pada pelemahan dan kriminalisasi terhadap lembaga maupun pegiat anti korupsi yang berpihak dan memperhatikan aspirasi rakyat.

Keempat, mengusulkan hukuman seberat-beratnya, pemiskinan, sanksi sosial bagi koruptor serta menolak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi mereka.

Kelima, mendorong pemerintah dan parlemen untuk memberikan dukungan politik bagi penguatan lembaga anti korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper