Kabar24.com, JAKARTA— Komisi III DPR menganggap belum ada kriminalisasi oleh Polri kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sistem pembuatan paspor.
Arsul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, mengatakan DPR belum melihat adanya kriminalisasi yang dilakukan polri kepada Denny yang sudah ditetapkan sebagai status tersangka.
“Kriminalisasi akan tampak saat saksi yang meringankan Denny tidak diakomodasi dalam penyidikan,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/3/2015).
Polri, paparnya, jangan hanya memproses hasil penyidikan dari saksi yang memberatkan Denny.
“Namun saat ini, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, publik harus memantau kinerja polri dalam menyidik Denny.”
Banyak kalangan menilai, penetapan Denny sebagai tersangka oleh polri itu lantaran getolnya pembelaan saat pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka.