Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan keterlibatan dua vendor penampung uang hasil pembuatan paspor telah mengabaikan resiko hukum.
"Pelaksanaan Payment Gateway 2014 dimana sistem pembayaran paspor terpadu di mana dilakukan PT. Nusa Inti Artha dan PT. Finnet Telkom," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Rikwanto menuturkan dalam keterlibatan kedua vendor itu dalam proyek Payment Gateway mengabaikan resiko hukum lantaran vendor menampung dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pembuatan paspor. "Yang mengakibatkan kerugian negara," katanya.
Kabagpenum mengatakan kedua vendor tersebut ditunjuk langsung oleh Denny dan di dalamnya terdapat rekening bank.
Dia mengatakan terkait nilai kerugian dari proyek Payment Gateway masih dilakukan investigasi dan penghitungan.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan kedua vendor sudah dipanggil oleh penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan dana dari layanan paspor Payment Gateway mengalir ke rekening atas nama vendor.
Padahal menurut Anton, pembukaan rekening harus mendapat persetujuan pemerintah dan seharusnya uang negara tidak boleh mampir ke rekening lain.
"Ini menyalahi aturan. Karena seharusnya langsung ke bendahara negara," katanya.
Mengenai dugaan korupsi Payment Gateway, kepolisian telah menetapkan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana setelah memanggil sebanyak 21 saksi dan menganalisa berbagai barang bukti.