Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Diketahui Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi payment gateway pembuatan paspor elektronik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan ke kepolisian karena belum memenuhi syarat materil.
“Syarat materiil menyangkut mens rea belum terpenuhi,” ujar Arminsyah singkat, Selasa (5/4/2016).
Arminsyah menjelaskan bahwa mens rea adalah pertanggungjawaban pidana.
Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Maret 2015. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp32,4 miliar.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.